Aksi joget mahasiswi di tengah demo (ist) || |
JAKARTA-SARERHEA, Aksi menolak UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah kota di Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Padang, dan Surabaya. Aksi yang berlangsung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) berlangsung panas.
Pendemo yang didominasi mahasiwa sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Akibat bentrokan sejumlah fasilitas umum di ibukota rusak. Seperti halte Busway dan stasiun MRT.
Dibalik panasnya suasana demo penolakan UU Cipta Kerja terselip aksi unik yang dilakukan lima orang mahasiswi. Para mahasiswi yang mengenakan jilbab itu dalam video yang viral di media sosial Twitter tengah berjoget ala TikTokers di tengah jalan.
Video tersebut diunggah oleh sejumlah warganet, salah satunya pemilik akun @SabarNdasmu.
Dalam video yang ia unggah pada Jumat (9/10/2020), mahasiswi ber-jas alammater kuning itu berjoget layaknya girlband. Sementara di belakang mahasiswi-mahasiswi tersebut terlihat sedikit kobaran api dan kepulan asap.
Tak sedikit yang mengabadikan momen langka tersebut dengan gawainya. Aksi lucu dan menggemaskan ini juga menjadi sorotan netizen. Beberapa dari mereka turut berkomentar terkait aksi yang membuat adem mata itu.
"Jogedin ajaa dekk..#MilenialHarusToleran," komentar @nandapradha_.
"Lbh baik begini drpd anarkis & bikin rusuh," timpal @rembulaannn.
"Ademm lihatnya,," kata @Kadarsah_80.
Belum diketahui dimana lokasi aksi joget tiktok di tengah aksi demo itu. Sementara itu, Presiden Joko Widodo, Jumat (9/10/2020) berkomentar terkait UU Cipta Kerja yang menjadi pemantik aksi demo besar-besaran di sejumlah kota ini.
Presiden Jokowi meluruskan sejumlah isu beredar soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap hoaks. Diantaranya mulai dari isu upah minimum hingga komersialisasi pendidikan.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di medsos," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).
Ia mencontohkan soal penghapusan UMP, UMK, UMSP. Informasi tersebut ia pastikan tak benar. Sebab faktanya upah minimum regional tetap ada.
"Ada juga yang mengatakan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya. (red/tal)
Video: Aksi Joget TikTok Mahasiswi saat Demo