Walikota Bogor Bima Arya dan Tim Elang saat inspeksi sejumlah cafe di Kota Bogor. (instagram/bimaaryasugiarto) ||
BOGOR-SARERHEA.com. Akibat kedapatan melanggar protokol kesehatan mencegah Covid-19, sejumlah pemilik dan pengelola restoran serta kafe di Kota Bogor diberi peringatan. Pelanggaran tersebut di antaranya terkait jaga jarak fisik dan jumlah pengunjung di atas 50 persen.
Temuan pelanggaran tersebut diketahui saat Tim Elang dan Satpol PP Kota Bogor yang dipimpin langsung Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan kafe di kawasan Baranangsiang Indah, Bogor Timur, Kota Bogor, , Kamis (29/10/2020) sore.
Walikota mengingatkan kepada pengunjung restoran atau cafe untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan meski di tengah suasana liburan.
Ingin Habiskan Libur Panjang ke Puncak? Cek Jalur Alternatif Berikut Ini
"Jadi, pertama tolong jangan lupa perhatikan tidak boleh kerumunan terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pemilik restoran untuk lebih perhatikan lagi ini. Restoran gak apa-apa buka sampai malam, yang penting protokol kesehatan. Kalau ngobrol tetap jaga jarak, maskernya tetap dipakai," kata Bima Arya.
Jika rumah makan atau pelaku usaha lainnya tidak tegas menerapkan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan lebih tegas menindak para pelanggar.
"Saya minta tolong perhatikan, dijaga jaraknya. Jangan terlalu nempel," tegas Bima Arya.
Pemberian Vaksin Corona untuk Warga Bogor, Pemkot Siapkan 25 Puskesmas
Dia juga mengingatkan, bahwa pihaknya akan kembali mengecek protokol kesehatan ke semua pelaku usaha. Jika masih kedapatan melanggar akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi hingga penutupan.
"Besok kami akan cek lagi," imbuhnya.
Kemudian Tim Elang pun langsung mencatat pelanggarannya sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.
Reporter: Sarerhea.com
Editor: Talhah L.A