Ilustrasi Shalat berjamaah. (umrah.com) || |
BEKASI-SARERHEA.COM, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyalurkan bantuan berupa uang kepada marbot dan imam masjid sejak 2019. Dalam pelaksanaannya, marbot mendapat uang sebesar Rp150.000 dan Imam masjid sebesar Rp200.000.
Kabar gembira, terbaru gaji imam masjid dan marbot akan dilipatgandakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tak tanggung-tanggung, gaji mereka dilipatgandakan hingga 15 kali lipat! Atau jika dihitung Sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Gudang Bansos Warga Terdampak Covid-19 Dijarah, Indomie Ikutan Digasak
Dikutip dari laman paragram.id, gaji yang akan diterima imam masjid dan marbot ini akan mulai diterima pada awal tahun 2021 mendatang. Namun untuk mendapatkan gaji yang dilipatkan gandakan ini, imam masjid dan marbot harus memenuhi syarat dan ketetntuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bekasi, Jawa Barat, Imam Mulyana.
"Imam yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," ungkap Imam.
Imam menambahkan bahwa ada proses tes dan seleksi. Proses itu akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Menurutnya jika suaranya dinilai kurang bagus maka imam masjid dan marbot tidak bisa masuk kategori.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.
DMI Kabupaten Bekasi pun sedang menyusun program kerja tahun depan. Di antaranya mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.
Bersiap! Lowongan CPNS 2021 Akan Dibuka dengan Kuota Lebih Banyak
"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten bekasi. Harapannya jangan cum mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan," kata Imam Mulyana.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun mendukung program DMI ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan masjid. Sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan bantuan bagi imam masjid dan marbot berupa uang tunai yang dikirim langsung ke rekening bersangkutan.
Reporter: Sarerhea.com
Editor: Talhah L.A