Tahun Depan, UMK Kota Bogor Terancam Tak Naik

Ilustrasi buruh pabrik. (dok. sukabumikab.go.id) ||


BOGOR-SARERHEA.COM, Buruh dan pekerja di provinsi Jawa Barat (Jabar) nampaknya harus gigit jari. Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021 dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil,Pemprov Jabar menetapkan  upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 sama dengan 2020 yakni sebesar Rp1.810.351.


Sementara itu seperti dikutip dari radarbogor.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, juga kemungkinan besar akan menetapkan upah minimum kota (UMK) 2021 sebesar Rp4,1 juta, sama dengan UMK tahun ini.


Mantul! BLT Gaji Rp600 Ribu Cair Pekan Ini


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, untuk penetapan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan melalui rapat bersama minggu depan.


“Penetapan UMP baru di tingkat provinsi, sebagai acuan penentuan upah minimum kota/kabupaten dan batas waktu penetapan UMK Kota Bogor 21 November 2020,” beber Elia, Selasa (3/11/2020).Bila merujuk ketentuan pemprov yang tidak menaikkan upah provinsi tahun ini. Kemungkinan besar, perhitungan upah di Kota Bogor juga diperkirakan akan sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 4.169.808.


“Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun, tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp4,1 juta,” paparnya.


Kata dia, sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur dan jenis usaha tersebut yang paling terdampak pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.


Elia pun menilai, bila UMK dinaikkan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah kembali bergairah jadi beban meningkatnya biaya operasional. Hal itu pun bisa memicu usaha berhenti dan akan terjadi PHK pekerja.


“Kalau saya melihat, saat ini terpenting bagi pekerja yakni mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan. Untuk kenaikan upah, pada dasarnya mereka pun mengerti,” jelas Elia.


Restoran dan Cafe di Bogor yang Langgar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi Tegas


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini. 


Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.


SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.


Reporter: Sarerhea.com

Editor: Talhah L.A

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form