Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai bekerja dari kantor kembali di masa pandemi ini. (dok.mediaindonesia.com) || |
JAKARTA-SARERHEA.COM, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan idaman bagi banyak orang di tanah air. Ada anggapan menjadi PNS maka masa depan terjamin.
Selain ada dana pensiun, gaji yang diterima PNS tergolong stabil dan minim terkena PHK kecuali memang melakukan pelanggaran yang dirasa berat dan mencoreng nama instansi.
Sebelum dilanjut mengenai pembahasan gaji pokok PNS, sebagai informasi pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB membuka seleksi CPNS untuk tahun 2021.
Baca juga: Bersiap! Lowongan CPNS 2021 Akan Dibuka dengan Kuota Lebih Banyak
Diolah dari berbagai sumber, ini lah daftar gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 sesuai dengan golongan dan lama masa kerja dikutip dari laman bkn.go.id.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Untuk penerimaan CPNS 2021, ada kabar yang menggembirakan bagi para pelamar. Hal ini terkait kuota ketersediaan lowongan.
Baca juga: Ini Syarat dan Jadwal SNMPTN 2021, Yuk Siap-Siap!
Kabarnya jumlah formasi diperkirakan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenpan-RB Andi Rahadian, seperti dilansir detik.com Kamis (29/10/2020).
“Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019,” ujar Andi.
Sumber: Detik.com, Media Pakuan
Editor: Talhah L.A