Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara buat BPJS secara online. (dok. BPJS Ketenagakerjaan) |
JAKARTA - SARERHEA.COM, Pemerintah telah mencairkan BSU Subsidi Gaji bagi karyawan atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah sendiri mengatakan jika BSU Subsidi Gaji ini digelontorkan untuk meredam PHK.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual dikutip dari Viva.co.id, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap di Bogor, Polri: Pelaku Termasuk Anggota Jamaah Ansharut Daulah
Meski begitu, tidak semua karyawan atau buruh bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji nominal Rp1 juta ini.
Ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk bisa cair BSU Subsidi gaji. Salah satunya adalah mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana cara membuat atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Bersiap! Lowongan CPNS 2021 Akan Dibuka dengan Kuota Lebih Banyak
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online yang dikutip redaksi Sarerhea.com dari berbagai sumber.
Sebelum itu, pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pendaftaran lancar.
1. Login BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih opsi 'Daftarkan Saya'setelah itu pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
3. Apabila yang dipilih adalah perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar.
Baca Juga:Episode Terakhir Falcon and Winter Soldier Ubah Judul Seri, Alasannya Terkuak
4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
5. Setelah semuanya lengkap, selanjutnya membawa persayaratan dan dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggal anda.
Kontributor: Sarerhea.com
Editor: Talhah L.A