Ilustrasi layanan SIM keliling. (dok. Korlantas Polri)|| |
JAKARTA- SARERHEA.COM, Layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta pada 30 Desember 2021.
SIM Keliling merupakan layanan dari Korlantas Polri agar masyarakat mudah dalam mengurus surat izin mengemudi.
Layanan ini biasanya ada di tempat-tempat publik atau yang mudah didatangi masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Penyalin Cahaya di Netflix, Dibintangi Shenina Cinnamon
Sehingga masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) mudah melakukannya.
Berikut ini info SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada 30 Desember 2021 lengkap dengan syaratnya.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia Vs Thailand Final Piala AFF 2021 Leg 1, Taktik STY Redam Gajah Putih
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat di LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun waktu layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Kamis, 30 Desember 2021 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Elkan Baggott Posting Foto Mesra Bareng Pacar, Netizen: Ancur Atiku Mas
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (red)
Kontributor: Sarerehea.com
Editor: Talhah LA