Ilustrasi Bali. Pemerinta ujicoba aturan tanpa karantina bagi PPLN yang ke Bali. (Unsplash.com/Aron Visuals)
JAKARTA - SARERHEA.COM, Pemerintah berencana menerapkan aturan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Penerapan aturan tanpa karantina ini dikhususkan bagi PPLN yang melakukan kunjungan ke Bali.
Dilansir dari Setkab.go.id, kebijakan atau aturan ini akan diujicoba pada 14 Maret 2021.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 28 Februari 2022.
"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” sambungnya.
Pemilihan Bali, Luhut Pandjaitan menyebut karena tingkat vaksinasi dosis kedua secara umum sudah tinggi.
Baca Juga: Cara Buat Akun di Prakerja.go.di untuk Ikut Pelatihan Prakerja Gelombang 23, Siapkan KTP dan KK!
Angka ini bahkan menurut Luhut Pandjaitan lebih tinggi dibanding provinsi lainnya.
Meski begitu, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret 2022, ia mengatakan pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua bagi lansia juga vaksinasi booster.
Adapun berikut 6 syarat PPLN tanpa karantina saat kunjungi Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
Baca Juga: INFO Vaksin Booster Kota BOGOR 18 Februari 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. (red)
Editor: Talhah LA