Ilustrasi mall. Ini kapasitas mall dan rumah ibadah di PPKM level 3. (Unsplash.com/Kentaro Toma) || |
JAKARTA-SARERHEA.COM, Peraturan baru tentang rumah ibadah dan pusat perbelanjaan di PPKM Level 3.
Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3 menyusul melonjaknya kembali kasus harian Covid-19.
Melonjak drastisnya kasus harian Covid-19 dalam dua pekan terakhir tak lepas dari merebaknya varian Omicron.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Banten Jumat Sore, Terasa Hingga Bogor
Adapun penerapan PPKM level 3 telah disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pria yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut mengungkapkan wilayah aglomerasi yang PPKM Level 3.
"Level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, dikutip Sarerhea.com dari Kompas.com, Senin 7/2/2022.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek hingga Bandung Raya itupun membuat adanya kebijakan mengenai operasional rumah ibadah dan pusat perbelanjaan.
Mall atau pusat perbelanjaan dapat atau boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Kapasitas maksimal 60 persen pengunjung.
Sementara itu, terkait pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Lebih lanjut terkait tempat ibadah kembali dibolehkan beroperasi, namun kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. (red)
Editor: Talhah LA