Ilustrasi bekerja. Simak jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H. (Unsplash.com/Microsoft 365) ||
JAKARTA- SARERHEA.COM, Berapa jam ASN bekerja saat bulan puasa Ramadhan 1443 H atau 2022 M?
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal jam kerja ASN.
Adapun SE ini mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1443 H atau 2022 M.
Dalam SE tersebut juga menegaskan jika aturan jam kerja ini berlaku bagi para ASN yang bekerja di rumah/work from home ataupun bekerja dari kantor.
“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Menpan-RBTjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.
Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Baca Juga: 25 Link Minor Hasil Kelulusan SNMPTN 2022, Simak juga Cara Mengecek Hasil SNMPTN
Sehingga jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00.
Adapun untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Baca Juga: Beam Papangkorn Aktor Thailand di Series The Stranded Ditemukan Meninggal Dunia
Lebih lanjut jika, penetapan keputusan terkait jam kerja di bulan Ramadhan ini kemudian disampaikan kepada Menpan-RB.
Pemerintah juga meningatkan kepada para ASN untuk bekerja sesuai jam kerja dan tetap menaati protokol kesehatan (prokes). (red).
Editor: Talhah LA