Ilustrasi kereta api. (Unsplash.com/Fachry Hadid) || |
JAKARTA- SARERHEA.COM, Kabar gembira bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) meniadakan aturan tes antigen maupun PCR.
Penghapusan ini sejalan dengan kebjikan baru pemerintah yang menghapus syarat perjalanan domestik, berupa tes antigen maupun PCR.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Suami-Suami Masa Kini di Vidio.com, Episode 1 Karaoke Night
Melalui Surat Edaran (SE) No. 25 tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui syarat dan ketentuan naik kereta api.
Dalam SE tersebut disebutkan jika kini penumpan yang sudah divaksin lengkap atau booster boleh naik kereta api.
Sehingga tidak perlu lagi hasil tes rapid test antigen maupun PCR.
Baca Juga: Lempar Kode Keras ke Persija Jakarta, Evgeny Kabaev: Masih Ingat Saya?
Berdasarkan keterangan dari akun Twitter PT KAI di @KAI121, berikut detail persyartan naik kereta api terbaru terhitung 8 Maret 2022.
1. Penumpang yang sudah divaksinasi lengkap dan booster tidak perlu tes PCR atau antigen.
2. Penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Bisa juga hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktau 1x24 jam.
Baca Juga: Bima Arya Jenguk Dedie Rachim yang Isoman, Walkot Bogor: Saya Bawa Bubur Ayam Favorit
Sementara bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib melampirkan hasil skrining rapidt test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR kurun waktu 3x24 jam.
Selain itu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Sedangkan untuk anak kecil dapat berpergian dengan didampingi orang dewasa/orang tua dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penumpang juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. (red)
Editor: Talhah LA