Presiden Jokowi Widodo ungkap soal kelonggaran di masa pandemi.
BOGOR- SARERHEA.COM, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan soal aturan baru perjalanan dalam negeri.
Dalam keterangan di Istana Bogor, Jokowi menyebut jika masyarakat boleh tidak melakuan tes Covid-19 jika berpergian.
Masyarakat boleh berpergian tanpa perlu terlebih dahulu melakukan tes PCR maupun antigen.
Baca Juga: 5 Contoh Soal TKD BUMN 2022 Tes Verbal Antonim Sinonim, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Namun ada syarat khusus, dimana masyarakat tak perlu tes Covid-19 asal sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi, Selasa 17 Mei 2022, dikutip dari Setkab.go.id.
Tak hanya soal boleh tidak tes Covid-19, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengumumkan soal kelonggaran dalam pemakaian masker di luar ruangan.
Baca Juga: Cara Membuat Ketupat Kenyal, Tidak Bantet, dan Lembut saat Disantap Pas Lebaran Idul Fitri
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Kelelahan Mudik, Ibu Hamil Dievakuasi ke Rumah Sakit oleh Polisi di Bogor
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambahnya. (red)
Editor: Talhah LA