Ilustrasi penerima upah BSU Subsidi gaji. (bsu.kemnaker.go.id) ||
SARERHEA.COM - Simak berikut ini syarat penerima BSU Subsidi Gaji 2022, kerjasama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu. Siapa saja penerimanya?
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI belum lama ini mengungumumkan kembali pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di 2022.
Program bantuan tunai ini sendiri telah dilakukan Kemnaker RI pada tahun lalu.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Rp600 Ribu cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cuma Perlu KTP dan Anti Ribet
Bantuan ini ditujukan bagi karyawan atau pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Lantas selain maksimal gaji Rp3,5 juta apa saja yang menjadi syarat untuk menerima bantuan yang juga dikenal dengan BSU Subsidi gaji tersebut?
Sebelumnya, perlu diingat jika bantuan ini bersifat tunai dan ditransfer ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 Terbaru untuk SMA-S1, Cek Posisi yang Dibutuhkan
Sehingga penyaluran BSU Subsidi Gaji Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 ini, karyawan, pekerja, atau buruh dapat menghubungi HRD perusahaan, website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022, Cek Ketentuannya Berikut
Ada syarat dan ketentuan bagi pekerja yang menerima BSU Subsidi gaji di 2022 ini.
Baca Juga: Kumpulan 5 Contoh Soal TKD BUMN 2022 Tes Verbal Antonim Sinonim, Termasuk Pengertian Surai
Selain dipastikan bergaji paling banyak Rp3,5 juta juga haruslah melengkapi beberapa syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas.
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak yang diterima adalah Rp3,5 juta.
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wialyah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juga maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Penerima bukan anggota Polri, TNI atapun PNS
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif usaha mikro.
Adapun yang perlu diingat dan diperhatikan, jika kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU subsidi gaji ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang iterima ke kas negara.
Hal tersebut sesuai dan sejalan dengna Permenaker No. 10 Tahun 2022. (tal)
Editor: Talhah LA