|
Ilustrasi ASN. Cek pendataan-nonasn.bkn.go.id. (bkn.go.id
|
SARERHEA.COM - Simak cara daftar dan syarat pendataan Non ASN 2022 di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis website pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan tujuan mendata dan mengakomodir pegawai atau tenaga honorer.
Dimana seperti diketahui, pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer di lingkungan ASN.
Baca Juga: Apa Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022? Cek Siapa Saja Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Maka dari itu, pemerintah melakukan pendataan sehingga nanti di lingkungan pemerintah hanya ada dua pegawai, status ASN dan PPPK.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun ada syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer bila ingin melakukan pendataan di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Bansos PKH September 2022 Kapan Cair? Cek Besaran yang Diterima Ibu Hamil dan Lansia di Sini
Syarat Tenaga Non ASN Honorer Pendataan Lewat pendataan-nonasn.bkn.go.id
Adapun merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Adapun untuk diketahui jika Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah mereka yang tergolong tenaga honorer (THK-II) danharus terdapat dalam database nasional BKN.
Ditambah egawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Tambahan. pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pegawai non ASN di lingkungan pemerintah yang pekerjaannya dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain, tidak bisa mengisi pendataan. (tal)
Editor: Talhah LA
Sumber: berbagai sumber