Ilustrasi subsidi gaji dari Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan, ini car ceknya. (Kemnaker.go.id) || |
SARERHEA.COM - BSU subsidi gaji tahap 4 di Oktober 2022 ini sudah cair kepada penerima.
Meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan sejumlah barang, pemerintah menggelontorkan bantuan tunai.
Bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji ini diperuntukan bagi pegawai/karyawan.
Namun tentunya ada syarat tertentu untuk mendapat BSU subsidi gaji Rp600 ribu tersebut.
Dua di antaranya adalah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dalam keterangan di akun Twitter Kemnaker di @KemnakerRI, BSU subsidi gaji sudah tahap 4 sudah dicairkan.
Baca Juga: Dukung Program Pengabdian Masyarakat PISHI, Humanity First: Sekarang Era Kolaborasi
Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022, Cek Ketentuannya Berikut
Ada syarat dan ketentuan bagi pekerja yang menerima BSU Subsidi gaji di 2022 ini.
Selain dipastikan bergaji paling banyak Rp3,5 juta juga haruslah melengkapi beberapa syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas.
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak yang diterima adalah Rp3,5 juta.
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wialyah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juga maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Penerima bukan anggota Polri, TNI atapun PNS
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif usaha mikro.
Adapun yang perlu diingat dan diperhatikan, jika kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU subsidi gaji ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang iterima ke kas negara.
Hal tersebut sesuai dan sejalan dengna Permenaker No. 10 Tahun 2022.