Penerima Bansos PKH Bisa Ikut Gelombang 46 Kartu Prakerja? Cek Syarat Daftar Program Prakerja di prakerja.go.id

Ilustrasi Prakerja. Apakah penerima bansos PKH bisa daftar Prakerja Gelombang 46? (Tangkap layar prakaerja.go.id) ||

SARERHEA.COM - Apakah penerima bansos PKH bisa ikut daftar gelombang 46 Kartu Prakerja? Cek di sini.

Program Kartu Prakerja membuka gelombang terbaru di awal Oktober 2022 ini, yakni gelombang 46.

Selain mendapat pelatihan, peserta yang sudah mengikuti program Kartu Prakerja juga bisa mendapat insentif total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 4 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, Ada Kemungkinan Cair Oktober 2022

Namun tentunya untuk bisa mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja harus ada syarat yang dipenuhi.

Di saat yang sama pemerintah melalui Kemensos juga tengah gencar menyalurkan program bantuan sosial (bansos).

Dua di antaranya adalah BLT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: CEK REKENING! BSU Tahap 4 di Oktober 2022 Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Tahu Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Pertanyaanya apakah penerima PKH bisa ikut daftar program Kartu Prakerja, termasuk Prakerja Gelombang 46 yang baru saja di buka?

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui syarat daftar pelatihan di Prakerja lewat situs prakerja.go.id:

Syarat Daftar untuk Ikut Program Kartu Prakerja, Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Dilansir dari prakerja.go.id, salah satu syarat bisa ikut daftar program kartu Prakerja ialah mereka yang berstatus Warga Negera Indonesia (WNI).

Berikut ini syarat lengkap daftar Program Kartu Prakerja, termasuk gelombang 46:


1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah tadi syarat daftar program Kartu Prakerja di prakerja.go.id, termasuk untuk gelombang 46. (red)



Editor: Talhah LA

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form