Cara Daftar Akun Simkah di Kemenag.go.id Mudah dan Cepat, Wajib Diketahui para Calon Pengantin

Cara daftar akun Simkah di Kemenag.go.id. |||



SARERHEA.COM - Cek di sini cara daftar akun Simkah melalui Kemenag.go.id yang harus diketahui terutama bagi calon pengantin.

Kemenang mempermudah urusan dalam mengurus berkas pernikahan. Salah satunya melalui Simkah.

Jadi calon pasangan pengantin baik suami maupun istri tak perlu repot-repot urusan birokrasi.

Baca Juga: PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Buka Lowongan Kerja untuk SMA-D3, Cek Syarat-syaratnya!

Bagi calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa dilayani secara digital di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Lantas bagaimanakah cara daftar akun Simkah via Kemenag.go.id?

Baca Juga: Harga Set Top Box TV Digital Berapa? Cek di Sini Harga STB Bersertifikat Kominfo, Lengkap Mereknya

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui cara mendaftar akun Simkah.

Cara Daftar Akun Simkah di Kemenag.go.id

Lantas bagaiaman cara mendaftar akun Simkah? Simak penjelasan ini.

Dikutip dari Indonesia.go.id, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara online dengan jauh lebih mudah dan praktis.

Mereka cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/.


Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama.

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;

2.Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail aktif yang didaftarkan. (tal)


Editor: Talhah LA

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form