Lowongan PPK PPS KPU Terbaru 2022, Simak Syarat hingga Link Daftar di SIAKBA KPU

Gedung KPU. Cek lowongan PPK PPS terbaru 2022 (kpu.go.id) ||



SARERHEA.COM - Belum bekerja dan tertarik untuk bekerja yang ada hubungannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024?

Ada kesempatan untuk mewujudkan itu semua dengan bergabung menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di KPU.

Lowongan ini sendiri tersedia bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun.

Baca Juga: Buru Akun Twitter @KoprofilJati yang Dianggap Hina Ibu Negara, Polisi: Sudah Temukan Dugaan Unsur Pidananya

Namun perlu diketahui ada syarat dan cara daftar untuk jadi PPK dan PPS di KPU dalam Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK sendiri dibuka hingga 29 November 2024.

Sementara itu, pendaftaran PPS baru akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Penemuan 4 Jasad di Kalideres Jakarta Barat, Polisi: Tercium Bau Busuk dari Rumah

Lalu bagaiman dengan syarat, pendaftaran, dan honor yang didapat sebagai PPK dan PPS? Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Lowongan PPK dan PPS

Dikutip dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan:

Syarat Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih


Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4×6

Link Daftar PPK dan PPS di SIAKBA KPU, Cek di Sini

Pendaftaran dapat dilakukan melalui lama https://siakba.kpu.go.id/  dan untuk melihat informasi terkait seleksi Calon PPK di berbagai kota, kalian dapat mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc.

Itu tadi terkait lowongan PPK dan PPS KPU terbaru 2022. Selamat mencoba! (tal)


Editor: Talhah LA



Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form