UMP DI Yogyakarta 2023 Berapa? Cek Besaran Terbarunya yang Naik 7,65

Ilustrasi UMP Yogyakarta 2023. Cek besarannya. (Unsplash.com/bady abbas) |||



SARERHEA.COM - Berapa UMP di DI Yogyakarta 2023? Kabanya mengalami kenaikan 7,65 persen.

UMP DI Yogyakarta sudah diumumkan besaran dan juga jumlah kenaikan dalam persen.

Hal ini sendiri sudah ditungggu-tunggu oleh pekerja dan pengusaha di DI Yogyakarta.

Baca Juga: Bagaiamana Cara Daftar Driver Shopee Food? Simak Langkah agar Bisa Dapat Kerjaan Sampingan

Sebelumnya UMP atau upah minimum provinsi di DI Yogyakarta adalah sebesar Rp1.840.915,53.

Lantas berapakah besaran UMP Yogyakarta untuk saat ini atau di 2023?

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri sudah resmi mengumukan tentang UMP Yogyakarta di 2023.

Baca Juga: 5 Daftar Distributor Resmi yang Jual e-Materai atau Materai Elektronik

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono sudah merilis berapa nominal UMP DI Yogyakarta untuk saat ini.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," terangnya, Senin 28 November 2022 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari situs resmi pemerintah provinsi DIY.

Berapa UMP DI Yogyakarta 2023?

Lantas berapa UMP DI Yogyakarta di 2023 yang mengalami kenaikan 7,65 persen?

Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. 

Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53. 

Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan.

 Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022. (tal/ai)


Editor: Talhah LA

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form