RESMI! Aturan THR 2023 Dikeluarkan Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Lebaran

Resmi! Inilah kriteria pekerja atau karyawan yang dapat THR lebaran idul fitri 2023. (Kemnaker.go.id) ||


SARERHEA.COM- Resmi dikeluarkan inilah aturan pencairan atau pembayaran THR kepada karyawan dan kriteria penerima tunjangan lebaran.

Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur tentang pembayaran THR.

Menaker ingin pengusaha atau perusahaan melaksanakan instruksi dalam surat edaran tersebut, dalam hal ini pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Kapan Jadwal THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023

Bahkan sudah secara resmi diinstruksikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan seminggu sebelum hari raya, paling lambat.

Menaker dengan tegas mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 "THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujarnya.

Baca Juga: Daftar 3 Bansos yang Cair di Ramadhan Tahun 2023, Ada BLT PKH Rp750 Ribu bagi Golongan Ini

Aturan pembayaran THR ini juga mengatur siapa saja atau kriteria karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Kriteria Karyawan/Pekerja/Buruh yang Dapat THR 2023, Cek di Sini

Terkait kriteria karyawan atau pekerja/buruh yang mendapatkan THR keagamaan 2023 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Link Nonton Hunger Sub Indo, Drama Thailand Terbaru Bukan di LK21 dan Telegram

Dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),

2. Kategori pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Itu tadi aturan resmi THR 2023 yang baru saja dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah. Semoga membantu.

Editor: Talhah LA


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form