Resmi! Inilah kriteria pekerja atau karyawan yang dapat THR lebaran idul fitri 2023. (Kemnaker.go.id) || |
SARERHEA.COM- Resmi dikeluarkan inilah aturan pencairan atau pembayaran THR kepada karyawan dan kriteria penerima tunjangan lebaran.
Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur tentang pembayaran THR.
Menaker ingin pengusaha atau perusahaan melaksanakan instruksi dalam surat edaran tersebut, dalam hal ini pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: Kapan Jadwal THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023
Bahkan sudah secara resmi diinstruksikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan seminggu sebelum hari raya, paling lambat.
Menaker dengan tegas mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujarnya.
Baca Juga: Daftar 3 Bansos yang Cair di Ramadhan Tahun 2023, Ada BLT PKH Rp750 Ribu bagi Golongan Ini
Aturan pembayaran THR ini juga mengatur siapa saja atau kriteria karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya.