Jadwal pencairan THR PNS diungkap oleh pemerintah, cek kapan dibayarkan. (Pixabay.com/Ekoanug) || |
SARERHEA.COM- PNS dipastikan full senyum karena THR dan gaji ke-13 dicairkan menjelang lebaran idul fitri. Cek juga jadwal pencairannya.
Kabar gembira datang bagi para PNS di seluruh Indonesia, pasalnya pemerintah sudah mengungkapkan soal jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.
Terkait THR dan gaji ke-13, bahkan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Baca Juga: Mohon BERSABAR, Menpan RB Sebut Tahun Ini Tenaga Honorer Tidak Dapat THR
Menpan RB Azwar Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah.
Pasalnya mereka selama ini telah bekerja melayani publik.
Tak hanya itu pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS juga upaya pemerintah menggerakan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: RESMI! Aturan THR 2023 Dikeluarkan Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Lebaran
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.