Ilustrasi. Kapan jadwal THR karyawan swasta cair? Cek jadwal pembayaran tunjangan hari raya 2023. (Pixabay.com/EmAji) || |
SARERHEA.COM- Kapan jadwal THR karyawan swasta cair? Simak informasi resmi dari Kemnaker.
Terkait jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) pada momen jelang idul Fitri telah dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.
Namun sebelum mengetahui jadwal pencairan THR karyawan swasta di tahun ini, ketahui dulu soal nominal dan aturan pekerja mana yang dapat THR full.
Baca Juga: Dibuka Jam 3 Sore Ini! Catat Link Pengumuman SNBP 2023 IPB University
Dilansir dari laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan dalam jangka waktu masa kerja di atas, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Link Nonton Hunger Sub Indo, Drama Thailand Terbaru Bukan di LK21 dan Telegram
Lebih lanjut bagi karyawan, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.