Ilustrasi THR. Tenaga honorer dipastikan tidak mendapat THR dari pemerintah, ini alasannya. (Unsplash.com/bady abbas) || |
SARERHEA.COM- Ujian bagi non-PNS, pasalnya Menpan RB Azwar Anas memastikan jika honorer tidak mendapatkan THR tahun ini.
Angan-angan tenaga honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini dipastikan pupus.
Pasalnya pemerintah menegaskan jika tenaga honorer tidak akan mendapat THR di lebaran Idul Fitri kali ini.
Baca Juga: RESMI! Aturan THR 2023 Dikeluarkan Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Lebaran
Honorer tidak dapat THR, Menurut Menpan RB karena yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemda serta digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB Azwar Anas, dikutip dari berbagai sumber.
Sementera itu ada kebijakan baru pada tahun ini yang menguntungkan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), dimana bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Baca Juga: Kapan Jadwal THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023
Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Editor: Talhah LA